Halo, Sahabat Android Purbalingga!
Bepergian menggunakan transportasi umum di Jakarta kini semakin praktis. Salah satu pilihan yang banyak digunakan masyarakat adalah MRT Jakarta atau Ratangga. Selain nyaman, perjalanan menggunakan MRT juga bisa membantu menghindari kemacetan di jalan raya.
Namun, ada beberapa aturan yang wajib diperhatikan oleh setiap penumpang. Jangan sampai karena belum mengetahui tata tertibnya, perjalanan yang seharusnya menyenangkan justru berakhir dengan teguran petugas atau terkena sanksi.
Nah, buat Sahabat yang baru pertama kali naik MRT Jakarta atau sudah sering menggunakannya, berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan selama berada di area stasiun maupun di dalam kereta.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Naik MRT Jakarta
1. Makan dan Minum di Area Berbayar atau Dalam Kereta
Ini merupakan salah satu aturan yang perlu benar-benar diperhatikan. Penumpang dilarang makan dan minum di area berbayar stasiun maupun di dalam kereta Ratangga.
Jadi, sebaiknya selesaikan dulu makanan atau minuman sebelum memasuki area berbayar. Aturan ini diterapkan untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.
2. Membuang Sampah atau Meludah Sembarangan
Jangan membuang bungkus makanan, tisu, botol, atau sampah lainnya sembarangan. Begitu juga dengan kebiasaan meludah di lantai stasiun maupun area kereta.
Fasilitas MRT merupakan fasilitas publik yang digunakan banyak orang. Jagalah kebersihannya agar penumpang lain juga merasa nyaman.
3. Merokok di Area MRT
Merokok tidak diperbolehkan di lingkungan layanan MRT Jakarta. Larangan ini termasuk bagian dari upaya menjaga area transportasi tetap bersih dan bebas asap rokok.
Jangan mencoba merokok di dalam kereta, peron, maupun area stasiun yang termasuk kawasan larangan merokok.
4. Bersandar pada Pintu Kereta atau Pintu Peron
Ketika menunggu kereta atau sedang berada di dalam gerbong, jangan bersandar pada pintu. Pintu kereta dan pintu pengaman peron atau platform screen door merupakan bagian penting dari sistem keselamatan.
Berikan ruang yang cukup di sekitar pintu agar proses naik dan turun penumpang berjalan lancar.
5. Menekan Tombol Darurat Tanpa Keadaan Darurat
Tombol darurat bukan mainan atau tombol untuk sekadar mencoba-coba. Fasilitas tersebut digunakan ketika terjadi kondisi darurat yang membutuhkan bantuan petugas.
Jangan menekan tombol darurat hanya karena penasaran, bercanda, atau ingin membuat konten. Penyalahgunaan fasilitas ini dapat dikenai sanksi.
6. Membawa Barang Berbahaya
Penumpang tidak diperbolehkan membawa barang yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan perjalanan. Contohnya senjata api, senjata tajam, bahan peledak, benda mudah terbakar, narkotika, serta barang lain yang dilarang oleh peraturan.
Petugas juga dapat melakukan pemeriksaan barang bawaan sebelum penumpang memasuki area stasiun.
7. Membawa Barang Berbau Menyengat atau Mengganggu
Hindari membawa barang yang mengeluarkan bau menyengat, amis, atau berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang lain.
Ingat, kereta merupakan ruang bersama. Barang bawaan sebaiknya dikemas dengan baik dan tidak mengganggu orang di sekitar.
8. Duduk di Lantai Kereta atau Area Stasiun
Jangan menjadikan lantai kereta atau area stasiun sebagai tempat duduk. Selain mengganggu pergerakan penumpang, tindakan ini juga tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Gunakan tempat duduk yang tersedia dan berikan prioritas kepada lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta penumpang yang membutuhkan.
9. Menghalangi Pintu dan Jalur Keluar Masuk
Jangan berdiri tepat di depan pintu ketika penumpang lain akan keluar atau masuk. Biasakan mendahulukan penumpang yang turun sebelum masuk ke dalam kereta.
Jika berdiri di dalam gerbong, usahakan tidak menghalangi akses pintu, lorong, maupun fasilitas keselamatan.
10. Mencorat-coret atau Merusak Fasilitas
Fasilitas MRT dibangun untuk digunakan bersama. Karena itu, jangan mencorat-coret dinding, merusak kursi, mengotori kaca, atau melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas stasiun dan kereta.
Menjaga fasilitas umum merupakan tanggung jawab seluruh pengguna, bukan hanya petugas kebersihan.
11. Berjualan atau Meminta Sumbangan Tanpa Izin
Area stasiun dan kereta bukan tempat untuk melakukan aktivitas jual beli atau meminta sumbangan tanpa izin. Penumpang juga sebaiknya tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna lainnya.
12. Mengoperasikan Drone di Area MRT
Jangan menerbangkan atau mengoperasikan drone di wilayah pengelolaan MRT Jakarta tanpa izin. Selain berkaitan dengan keamanan, aktivitas tersebut juga dapat mengganggu operasional dan keselamatan pengguna layanan.
Daftar Larangan dan Denda di MRT Jakarta
Beberapa larangan di MRT Jakarta juga disertai ketentuan denda. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Jakarta Smart City pada 30 Oktober 2026, berikut nominal denda yang dicantumkan pada informasi tata tertib MRT Jakarta:
- Rp50.000.000: Merokok serta membawa benda mudah terbakar atau meledak.
- Rp10.000.000: Menyalahgunakan tombol darurat serta bersandar di pintu.
- Rp5.000.000: Membawa senjata api atau senjata tajam, narkotika atau barang terlarang, mengoperasikan drone di wilayah pengelolaan MRT, serta membawa barang berbau menyengat atau membahayakan kesehatan.
- Rp500.000: Makan atau minum di area berbayar atau dalam kereta, membuang sampah atau meludah sembarangan, serta duduk di lantai.
Nominal tersebut mengacu pada informasi larangan dan denda yang dipublikasikan. Untuk penerapan sanksi, ketentuan resmi dan aturan terbaru dari MRT Jakarta tetap menjadi acuan.
Etika yang Sebaiknya Dilakukan Saat Naik MRT
Selain menghindari larangan di atas, ada beberapa kebiasaan sederhana yang sebaiknya dilakukan agar perjalanan semakin nyaman:
- Dahulukan penumpang yang akan turun sebelum masuk kereta.
- Antre dengan tertib di belakang garis aman.
- Berikan tempat duduk kepada penumpang prioritas.
- Gunakan earphone saat mendengarkan musik atau menonton video.
- Atur volume suara agar tidak mengganggu orang lain.
- Jangan memenuhi kursi dengan barang bawaan.
- Ikuti petunjuk dan arahan petugas MRT.
Bagaimana Jika Membutuhkan Bantuan Petugas?
Jika mengalami kendala, menemukan barang tertinggal, atau membutuhkan bantuan selama menggunakan MRT Jakarta, Sahabat bisa menghubungi petugas yang berjaga di stasiun maupun menggunakan fasilitas bantuan yang tersedia.
MRT Jakarta juga menyediakan layanan Call Center 1500 332 untuk pertanyaan dan bantuan terkait layanan. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan melalui situs resmi MRT Jakarta.
Penutup
Itulah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat naik MRT Jakarta. Meskipun terlihat sederhana, mematuhi tata tertib transportasi umum merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan bersama.
Jadi, jangan hanya ingin cepat sampai tujuan, tetapi perhatikan juga aturan selama perjalanan. Dengan begitu, semua penumpang bisa menikmati layanan MRT Jakarta dengan aman, nyaman, dan tertib.
Semoga informasi dari Android Purbalingga ini bermanfaat, terutama bagi Sahabat yang berencana berkunjung atau bepergian menggunakan MRT Jakarta.
Salam, Sahabat Android Purbalingga!
